
Jenis Usaha Perseorangan – Usaha perseorangan adalah usaha yang pengelolaannya dilakukan oleh pengusaha perorangan. Usaha perorangan umumnya memiliki sistem manajemen yang sederhana dengan modal yang relatif kecil seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Meski begitu, ada juga perusahaan perorangan dalam skala besar, misalnya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Ciri khas usaha perorangan di antaranya dimiliki oleh perseorangan atau sendiri sehingga modal yang dibutuhkan tidak begitu besar.
Pengelolaan usaha ini juga terbatas karena sangat bergantung pada pemiliknya. Usaha perorangan dapat didirikan dengan mudah, tetapi juga dapat dibubarkan dengan mudah.
keuntungannya adalah jangka waktu usaha yang seumur hidup, seluruh keuntungan dinikmati sendiri, dan usaha mudah untuk dipindahtangankan.
Jenis usaha perorangan sangat banyak macamnya, mulai dari yang paling sederhana seperti pedagang keliling, petani, sampai yang rumit seperti waralaba.
Usaha Pertanian

Salah satu jenis usaha perorangan adalah usaha pertanian. Meski ada usaha pertanian yang berkembang dalam skala besar, di Indonesia lebih banyak usaha pertanian yang dikelola dalam skala kecil dengan luas lahan yang terbatas dan modal yang relatif kecil. Pekerjaan mengelola sawah atau usaha pertanian juga biasanya dilakukan sendiri oleh petani.
Selama kegiatan bertani, umumnya petani akan melibatkan harta pribadi untuk modal. Kapan akan menanam, memupuk, menyemprot, memanen, dan berbagai aktivitas usaha tani lainnya dapat ditentukan sendiri oleh petani yang bersangkutan.
Setelah panen, hasil dari penjualan hasil tani juga seluruhnya akan menjadi keuntungan petani. Namun, jika terjadi masalah seperti serangan hama atau penyakit yang tidak terkendali, petani yang bersangkutan harus menanggung kerugian seorang diri.
Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan yang dimaksud adalah usaha perdagangan yang sederhana, seperti pedagang asongan, pedagang di pasar, warung atau toko kelontong, bahkan warung kaki lima dan pedagang keliling.
Artinya, skala usaha perdagangan pada usaha perseorangan umumnya berupa skala kecil sampai sedang. Barang-barang yang ditawarkan dalam usaha perdagangan perseorangan pun beragam mulai dari makanan, sembako, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat bangunan, dan sebagainya.
Modal yang dibutuhkan tergantung dari usaha perdagangan yang dilakukan. Misalnya, modal yang dibutuhkan oleh pedagang keliling umumnya lebih sedikit dibanding modal pedagang di toko kelontong karena tidak perlu membayar biaya sewa bangunan.
Usaha Jasa

Usaha perseorangan juga dapat berupa usaha jasa, yaitu usaha yang menawarkan berbagai jenis jasa yang dibutuhkan manusia.
Usaha jenis ini tidak menjual barang, tetapi menjual jasa. Contohnya seperti salon, les privat, penjahit, tukang sol, bengkel, tukang servis barang elektronik, tambal ban, perias pengantin, dan masih banyak lagi.
Dropship dan Reseller
Berkat perkembangan internet yang semakin pesat, cara berjualan kini semakin bervariasi. Salah satunya adalah dropship yang mengandalkan internet untuk berjualan.
Sistem dari usaha dropship adalah Anda sebagai dropshipper harus mencari supplier alias pemilik stok barang yang barangnya akan Anda pasarkan atau jual.
Artinya, konsumen akan membeli barang melalui Anda karena dropshipper adalah penjual yang memasarkan dan menjual barang supplier.
Dropshipper hanya perlu menghubungi supplier saat ada pesanan, kemudian supplier akan mengirimkan barang pesanan ke alamat konsumen atas nama Anda sebagai dropshipper. Dengan kata lain, Anda tidak menyimpan sendiri barang yang akan dijual.
Berbeda dengan dropship, sistem reseller justru mirip dengan distributor, yaitu Anda menjual barang yang sama dengan produsen, tetapi Anda menjual kembali suatu produk setelah membeli dari produsen.
Selanjutnya kita akan membahas mengenai contoh surat izin tempat usaha. Semoga artikel ini dapat membatu Anda. Terimakasih.